Berdasarkan peraturan perundangan:
1. Obat Bebas : Obat yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter disemua tempat perdagangan. Obat ini memiliki tanda bulatan hijau dan garis tepi warna hitam. Masyarakat dianggap bisa memahami semua informasi obat ini yang tertera pada pembungkus atau lefletnya sehingga tidak perlu resep dokter / supervisi apoteker.
Contoh : parasetamol, bodrex, oskadon, aspirin, dll
2.Obat Bebas Terbatas : Obat yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter ditoko obat berizin. Obat ini memiliki tanda bulatan biru dengan garis tepi hita disertai tanda peringatan P1-P6. Masyarakat dianggap bisa memahami semua informasi obat ini yang tertera pada pembungkus atau lefletnya, sehingga tidak perlu resep dokter/supervisi apaoteker.
Contoh : procold,mixagrip,decolsin, dll
3. Obat Keras : Obat Keras (gevaarlijk, obat daftar G) : Obat yang pada etiketnya tertera tanda bulatan merah dengan garis tepi warna hitam dg inisial huruf K ditengahnya dan tertera tulisan "Harus dengan resep dokter". jadi untuk mendapatkan obat ini masyarakat harus membeli dengan resep dokter di apotek atau di tempat layanan kesehatan yang ada instalasi farmasi/kamar obat yang dikelola apoteker.
Contoh : amoxicillin, supertetra, ponstan
termasuk didalamnya penandaan obat keras ada:
a. obat psikotropika : obat yang bekerja dan mempengaruhi fungsi kejiwaan. Obat ini rawan untuk disalahgunakan, ada yang mengistilahkan sebagai pil koplo
contoh : diazepam, alprazolam, klonazepam
b. OWA(obat wajib apotek : obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker kepada pasien tanpa resep dokter di apotek
contoh : asam mefenamat, antalgin, dll
4. Obat Narkotika: obat atau zat berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dand apat menibulkan ketergantungan.penandaan untuk obat golongan ini adalah bulatan putih dengan tanda palang medali berwarna merah didalamnya.
contoh: codein, doveri, pethidin
5. Obat Tradisional : obat yang merupakan bahan atau campuran bahan-bahan yang sifatnya alami dan tidak ada tambahan bahan kimia didalamnya. Di Indonesia terapat beberapa macam obat tradisional yaitu :
a. jamu : bahan alami baik tunggal maupun campuran bahan-bahan yang dipercayai berkhasiat secara turun menurun yang dipergunakan berdasarkan pengalaman (antalgin pil tuntas)
b. obat Herbal Terstandar: seperti jamu tetapi sudah melalui proses standirasasi baik seleksi dari bahan- bahanya maupun prpses pembuatannya dan telah dilakukan uji pra klinik (pengujian terhadap hewan uji) (tolak angin)
c, fitofarmaka : seperti OHT dan dilakukan uji klinik (uji pada manusia), fitofarmaka ini dapat dipersamakan dengan obat yang berasal dari kimia baik dari segi pembuatan maupun segi persyartan yang harus dipenuhi (stimuno, tensigarad)
Berdasarkan KLASIFIKASI PENDAFTARANNYA
1. Obat Patent (obat origanator) adalah obat dengan bahan / senyawa yang pertama kali ditemukan dan dibuat. obat ini akan dipatentkan oleh pihak penemuu atau pembuatnya sehingga tidak ada orang/industri lain yang bisa membuat/menirunya (jika terjadi akan kena sanksi berdasarkan hak patent/aturan peundangan)
2. Obat Generik : obat yang diberi nama sesuai dengan zat berkhasiat yang dikandungnya. Setelah masa patent dari suatu obat habis dan tidak diperpanjang maka siapapun bisa membuat dengan menggunakan bahan/senyawa dari obat tersebut (contoh:paracetamo, asama mafemanat)
3. Obat Generik Bermerk dagang: adalah obat generic yang diberi nama dagang. (contoh : biogesic adalah nama merk dagang paracetamol yang dibuat oleh pabrik biomedis, ponstan adalah merek dagang asam mefenamat yang dibuat oleh pabrik parke davis)